ICJR Apresiasi Pemerintah Lakukan Moratorium Eksekusi Mati

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 24 November 2015 | 09:00 WIB
ICJR Apresiasi Pemerintah Lakukan Moratorium Eksekusi Mati
Komunitas Doa Hapuskan Hukuman Mati melakukan aksi menentang hukuman mati terhadap sejumlah terpidana mati, terutama Mary Jane Veloso, di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Institute for Criminal Justice Refom (ICJR) mengapresiasi sikap pemerintah melalui Menkopolhukam, Luhut B. Panjaitan yang menyatakan bahwa Pemerintah melakukan moratorium eksekusi mati. 

Namun demikian, ICJR juga bersikap hati-hati terhadap sikap pemerintah. Pasalnya, moratorium eksekusi mati bukan berlandaskan pada penghormatan hak hidup, namun pada kepentingan pemerintah untuk menarik investasi asing di Indonesia.

"ICJR meminta agar pemerintah tidak hanya mengumumkan moratorium namun segera menerbitkan grasi terhadap para terpidana mati agar para terpidana mati tidak harus digantungkan nasibnya pada “kemurahan hati” pemerintah," kata peneliti senior ICJR, Anggara di Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Lanjut Anggara, melalui grasi, para terpidana mati akan terhindar dari death row phenomenon yang sering terjadi karena masa tunda eksekusi mati yang umumnya meliputi gangguan kejiwaan.

Dia juga menekankan moratorium juga wajib diterjemahkan dengan menghentikan seluruh upaya Kejaksaan Agung untuk menuntut mati terhadap para terdakwa yang diancam pidana mati. 

“Upaya pemerintah untuk melakukan moratorium eksekusi mati wajib ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan nyata," tugasnya.

ICJR juga mendesak agar Mahkamah Agung segera mencabut SEMA pembatasan PK agar seluruh terpidana mati dapat menggunakan haknya kembali untuk menggunakan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali.

"Kami juga mendesak MA segera mencabut SEMA pembatasan PK agar terpidana mati bisa menggunakan upaya luar biasa, yakni peninjauan kembali," pungkas Anggara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI