Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal membantah tudingan adanya upaya kriminalisasi terkait penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan Rusdi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang didapakan polisi dan telah sesuai dengan prosedur.
"Itu penetapan tersangka, kami yakin benar, penyidikan berdasarkan alat bukti, Polda Metro Jaya nggak lakukan kriminalisasi, proses hukum berdasarkan alat bukti, tolong catat itu," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/11/2015).
Iqbal mengatakan, Rusdi ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengindahkan aturan batas waktu demonstrasi dan berupaya memprovokasi para buruh untuk tetap bertahan pada aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Jumat (30/10/2015) lalu.
"Kita akan bertahan di istana sampai menang. Padahal simbol kepolisian sudah ditetapkan. Tiga somasi dan dua semprotan water canon," kata Iqbal.
Selain Rusdi, pihaknya juga telah menetapkan 25 orang yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berunjung ricuh tersebut.
"Kami tidak melakukan kriminalisasi, ini pidana sama halnya dengan 25 tersangka terdahulu 22 buruh, dua pengacara LBH, satu mahasiswa," katanya.
Selain itu, Iqbal menambahkan jika penyidik juga telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Rusdi untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini. Namun, hingga malam ini, Rusdi tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Hari Jumat (16/11/2015) sudah dikirim pemanggilan di Polda Metro Jaya. Diterima istrinya. Seharusnya hari Senen dia datang, namun tidak," kata Iqbal.
Pihaknya juga belum mengetahui alasan Rusdi mangkir dalam pemanggilan perdana tersebut.
"Belum ada alasan dia mangkir," katanya.
Terkait hal ini, pihaknya juga telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Rusdi untuk diperiksa pada Jumat (27/11/2015) mendatang.
Lebih lanjut, Iqbal juga mengatakan tidak segan-segan untuk memanggil para petinggi dari serikat buruh untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut.
"Apabila perlu siapapun akan dimintai keterangan. proses hukum berlanjut berkembang, siapapun yang dibutuhkan penyidik untuk proses hukum akan dipanggil," katanya.
Sekjen KSPI Jadi Tersangka, Polda Metro Bantah Kriminalisasi
Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 23 November 2015 | 21:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
19 November 2024 | 18:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI