Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang tidak menyoal rekaman percakapan yang dijadikan barang bukti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto saat bertemu pimpinan PT. Freeport Indonesia.
Rekaman tersebut terdapat percakapan yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Kata Junimart, perdebatan mengenai verifikasi rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan bisa dijelaskan dalam persidangan.
"Masalah edit potong gunting masalah lain. Kita crosscheck nanti. Di persidangan, bukan sekarang. Belum bicara sidang," ujar Junimart usai menghadiri rapat internal di gedung Nusantara II, DPR, Senin (23/11/2015).
Junimart menegaskan Mahkamah Kehormatan akan langsung pada substansi perkara.
"Itu adalah substansi perkara, nggak usah bicara kesana (editan rekaman). Kita belum bicara masuk perkara, kok bicara editan. Bilang aja tidak profesional," katanya.