Polda Metro Jaya Rehab 48 Tersangka Kasus Narkoba

Senin, 23 November 2015 | 19:07 WIB
Polda Metro Jaya Rehab 48 Tersangka Kasus Narkoba
Tersangka beserta barang bukti narkoba jenis ganja diperlihatkan ketika rilis peredaran narkoba di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (29/8)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya telah mengupayakan proses rehabilitasi terhadap 48 tersangka kasus narkoba.

Menurutnya, upaya rehabilitasi tersebut mengacu kepada instruksi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar terkait Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor 865/X/2015 yang menyatakan upaya rehabilitasi terhadap pengguna narkoba yang ditangkap polisi.

"Kita mengacu pada kebijakan Kabareskrim yang telegram ya, bulan Oktober itu ada 48 orang yang kita rehab, sebagaimana perintah telegram Kabareskrim," kata Eko di Mapolda Metro jaya, Senin (23/11/2015).

Eko mengatakan, sebelum melakukan rehab terhadap para tersangka narkoba ini menjalani pemeriksaan secara bertahap terutama mengenai asal barang bukti narkoba yang didapat.

"Tapi kita harus pilah-pilah terlebih dahulu, kalau yang pengguna dibawah satu gram kita lakukan pemeriksaan kemudian data kita ambil, jangan langsung direhab tapi kita periksa dulu, darimana dia dapat barang, siapa orangnya? dimana transaksinya. Kita kejar nih penjual-pengedar. Yang pengguna kita assemen, setelah itu kita anter ke panti rehabilitasi," katanya.

Dia menyebutkan, proses rehabilitasi tersebut juga melibatkan instansi terkait termasuk Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), kalangan dokter dan pakar psikologi.

"Kita akan assement, ada jaksa, dokter, BNN, polisi, psikolog, hasilnya selama tiga hari itu kita lampirkan baru kita anter ke panti rehab sosial di rumah rehab pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan Telegram Rahasia (TR) yang menyatakan tidak akan menahan para pengguna narkotika yang ditangkap polisi. Namun, mereka akan direhabilitasi.

Kebijakan itu tertuang dalam TR Kapolri bernomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar.

"Kapolri telah mengeluarkan telegram rahasia kepada seluruh jajaran, bahwa penyalahguna narkoba tidak lagi ditahan, namun direhabilitasi. Ke depan kami akan keluarkan TR ke seluruh penyidik," ungkap ‎Kabareskrim Anang Iskandar, saat dihubungi, Jumat (20/11/2015).

‎Anang menjelaskan, dalam TR tersebut juga diinstruksikan ke seluruh jajaran untuk membentuk Tim Assessment Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika. TAT dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di semua daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI