Biaya Pencitraan Jero Wacik di Koran Bikin Merinding

Siswanto Suara.Com
Senin, 23 November 2015 | 18:58 WIB
Biaya Pencitraan Jero Wacik di Koran Bikin Merinding
Jero Wacik (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami terima langsung karena sekali lagi kami anggap mereka adalah customerkarena ini dana bukan dari dana negara, yang saya sebut non-budgeter maka mereka memilih ntuk membayar secara cash. Dari Ego Syahrial pernah terima dua kali Rp250 juta dan sisanya diberikan langsung dan tidak pakai kuitansi dan mereka juga tidak perlu pakai kuitansi dan langsung didistribusikan ke perusahaan, kemudian dipilah-pilah oleh bagian keuangan," kata Don.

Indopos menurut Don sudah banyak menangani klien seperti Jero Wacik.

"Proyek ini sudah banyak terjadi, sudah lama kita kembangkan sejak gubernur yang lama Fauzi Bowo sudah berjalan. Tim sudah sangat paham bahkan tidak perlu saya sendiri yang jalankan," ungkap Don.

Namun 3 bulan setelah kontrak 19 Januari 2012 tersebut, Waryono memutus hubungan secara sepihak dan tidak bisa dihubungi.

"Karena kontraknya Rp3 miliar baru di Indopos saja, di Jawa Pos belum, kan persepsi kami 50 persen dimasukkan ke Indopos, sisanya dimasukkan ke Jawa Pos dan Rakyat Merdeka, tapi belum selesai sudah di-cut, jadi belum bikinplanning berapa yang akan dimuat di dua media itu, kenapa dua media itu karena itu adalah grup kami," tambah Don.

Jero sendiri setuju dengan gagasan Don tersebut.

"Saya memang setuju dengan Anda, PR (public relation)-ing, lebih tepat perkataan kita, yang bagus juga smart reporting kata-kata jurnalis yang bagus dibanding kata pencitraan. Pencitraan konotasinya negatif, saya mau gunakan PR-in, itu yang mau saya arahkan eselon 1 saya," kata Jero.

Atas tindakan tersebut, Jero didakwa berdasarkan pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI