Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum terhadap Novel Baswedan terkait dugaan dugaan pidana.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen yang berharap agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan penghentian proses hukum terhadap Novel.
"Kita harus saling menghormati dan menghargai. Kami terima berkas dari Polri dan dinilai telah lengkap oleh jaksa maka dinyatakan P-21," kata Prasetyo saat dihubungi, Senin (23/11/2015).
Menurut dia, yang bisa menentukan apakah perkara Novel dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 lalu itu tergantung hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).
Sedangkan perkara ini sampai sekarang masih tanggung jawab Polri, sebab Bareskrim belum melimpahkan semua berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan dalam tahap dua.
"Proses sudah berjalan dari penyelidikan, penyidikan kemudian diserahkan kepada jaksa untuk diteliti. Ini prosesnya panjang," ujarnya.
Dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan meneliti terlebih dahulu apakah kasus ini layak untuk dibawa ke persidangan atau tidak. Bila tidak perkara ini bisa dihentikan.
"Setelah pelimpahan, nanti akan dipelajari oleh JPU apakah layak masuk persidangan atau tidak," kata mantan politikus partai Nasdem itu.
Diberitakan sebelumnya, Novel hari ini tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim lantaran tengah ibadah umroh di Mekkah, Arab Saudi.
Sesuai jadwal pemanggilan hari ini, Senin (23/11/2015), rencananya Novel sebagai tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya akan dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejaksaan Agung RI atau tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
"Novel sedang menjalankan umrah sebelum dapat panggilan dari Bareskrim, jadi hari ini dia tidak bisa hadir," kata Saor Siagian, tim kuasa hukum Novel Baswedan saat dihubungi.
Menurut Saor, proses hukum pidana terhadap Novel merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri terhadap lembaga KPK.
Hal itu bermula ketika KPK menetapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka korupsi Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang, akhirnya Djoko pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Kemudian kemarahan Polri kembali terjadi ketika KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan yang saat ini menjadi Wakapolri sebagai tersangka dugaan korupsi.
Novel dijerat kasus dugaan tindak pidana berupa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu pada 2004 silam. Ketika itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.