Suara.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin menilai rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan tidak bisa jadi alat bukti. Rekaman tersebut berisi percakapan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat minta saham PT. Freeport Indonesia.
"Yang namanya rekaman dan penyadapan kalau dia melakukan rekaman sepenggal-penggal nggak bisa dijadikan alat bukti, tapi hanya bisa dijadikan petunjuk," ujar Aziz di gedung Nusantara II, DPR, Senin (23/11/2015).
Menurut Azis Mahkamah Kehormatan Dewan harus menelusuri apakah rekaman benar-benar asli atau tidak sebelum memutuskan Setya Novanto melanggar etika.
"Sehingga kalau mau, rekaman itu harus komplit dari A-Z. Dan harus diuji di laboratorium, apakah rekaman itu diedit atau terputus apa bagaimana," kata Azis.
Mahkamah Kehormatan, katanya, bisa melaporkan Sudirman Said kalau ternyata alat buktinya hasil editan.
"Dalam hal ini MKD harus melaporkan Sudirman Said ke aparat penegak hukum," tutur Aziz.
Tetapi, apapun hasil sidang Mahkamah Kehormatan nanti akan tetap dihormati Fraksi Golkar.
"Golkar hormati keputusan yang ada dan arahannya sesuai hukum yaitu menunggu MKD," kata dia.
Sebelumnya, anggota mahkamah Syarifudin Sudding meminta proses persidangan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto digelar secara terbuka.
"Kita ingin dalam rangka keterbukaan informasi publik, kasus ini dibuka supaya tidak ada kesan ditutup-tutupi," kata Sudding.