Hal ini berlawanan dengan kesaksian Evy pada sidang Senin (16/11/2015) yang mengatakan sejak awal ingin Patrice Rio mengawal jalannya perkara di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
"Saya dan Pak Gatot inisiatif bertemu Pak Rio untuk bertemu untuk membicarakan perkara ini. Untuk islah tidak ada peran Pak Patrice, tapi setelah islah kami pertimbangkan perlu kejelasan kelanjutan pemanggilan surat itu tapi kami hanya ingin komunikasi saja dugaan suami saya dicantumkan sebagai tersangka," kata Evy.
Rio terancam penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Antara)