Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempertanyakan soal rekaman yang dibawa Menteri ESDM Sudirman Said untuk menjadi alat bukti pelaporan Ketua DPR Setya Novanto.
Rekaman ini menjadi alat bukti yang dibawa Sudirman atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Rupanya rekamannya lebih panjang dari transkip yang menjadi pengaduan. Pembahasan (pembicaraannya) durasinya 120 menit, sedangkan yang dikirim lewat flashdisk hanya 11.38 menit. Kurang 100 menit," kata Ketua MKD Surachman Hidayat di DPR, Selasa (23/11/2015).
Menurutnya, selisih waktu ini bisa membuat sesat kesimpulan. Karenanya, dia menginginkan laporan ini utuh. Sehingga bisa mengetahui secara rinci situasi yang sebenarnya terjadi.
"Kan Pak Sudirman Said bilang pertemuan itu durasinya 120 menit, tapi ini cuma 11.38 menit. Nah ini akan jadi pertanyaan besar. Apalagi, transkrip yang dikirimkan lebih pendek (dari 11.38 menit)," kata Politisi PKS ini.