Polisi Tetapkan 8 TSK Kepemilikan Badik Saat Kongres HMI

Siswanto Suara.Com
Senin, 23 November 2015 | 15:59 WIB
Polisi Tetapkan 8 TSK Kepemilikan Badik Saat Kongres HMI
Ilustrasi badik [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Riau menetapkan delapan peserta Kongres ke 29 Himpunan Mahasiswa Islam menjadi tersangka kepemilikan badik dan anak panah.

"Mereka diamankan karena kedapatan menyimpan senjata tajam," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Aries Syarif Hidayat, Senin (23/11/2015).

Kedelapan tersangka diamankan petugas dari razia yang digelar di Gelanggang Olahraga Remaja Pekanbaru, Komplek MTQ Pekanbaru, dan Kampus Unri Gobah.

Saat ini seluruh tersangka diamankan di Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sedikitnya, 23 jenis senjata tajam yang diamankan, antara lain parang, belati, pisau, delapan anak panah, tiga botol yang diduga berisi racun untuk anak panah, dua ketapel, satu unit senjata api rakitan dan tujuh unit korek api bentuk senjata api.

"Kita belum dapat memastikan motif mereka membawa senjata tajam itu. Tapi yang jelas dengan mereka memiliki senjata itu sudah menyalahi aturan," kata dia.

Sementara itu, Kombes Arif Rahman mengatakan pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini guna mengetahui motif tersangka membawa senjata tajam tersebut.

Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono mengatakan razia dilakukan sebagai tindak lanjut aksi bentrok Oknum HMI asal Sulawesi dengan panitia lokal yang mengakibatkan sedikitnya empat orang terluka.

Bahkan, salah satu mahasiswa Riau yang merupakan panitia lokal terluka setelah punggungnya terkena anak panah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI