Forum Praktisi Hukum Minta MKD Jangan Tangani Setnov, Kenapa?

Senin, 23 November 2015 | 14:58 WIB
Forum Praktisi Hukum Minta MKD Jangan Tangani Setnov, Kenapa?
Koordinator Forum Praktisi Hukum Jakarta Tezar Yudhistira [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Praktisi Hukum Jakarta meminta Mahkamah Kehormatan Dewan tidak melanjutkan penanganan laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas kasus Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat minta saham PT. Freeport Indonesia.

"Kita berharap ini (laporan Sudirman Said) tidak dilanjutkan," ujar Koordinator Forum Praktisi Hukum Jakarta Tezar Yudhistira di gedung Nusantara II, DPR, Senin (23/11/2015).

Alasan Forum Praktisi Hukum Jakarta meminta mahkamah menghentikan proses penanganan kasus Setya Novanto, antara lain Menteri ESDM dinilai tidak memiliki legal standing dalam membuat pengaduan ke mahkamah. Soalnya, kata mereka, alat bukti berupa transkrip dan rekaman didapatkan secara ilegal.

Menurut Tezar tata beracara pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan telah diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015. Pada Pasal 5 berisi tentang pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh (a) pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota, (b) anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD, (c) masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR atau pimpinan AKD.

"Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pada Sudirman Said tidak memiliki legal standing untuk membuat pengaduan di DPR. Bagaimana mungkin MKD memproses pengaduan yang didasarkan pada transkrip dan rekaman yang diperoleh secara melawan hukum. Itu jadi masalah di kemudian hari kalau ini dilanjutkan," katanya.

Menurut Tezar laporan Sudirman Said yang didasarkan pada bukti rekaman dan transkrip dikategorikan sebagai penyadapan yang dilaksanakan secara melawan hukum(karena melanggar ketentuan perundang-undangan dan tindakan tersebut dapat dikenakan pidana.

"Yang berhak melakukan penyadapan itu adalah penegak hukum, bukan orang perorangan, yang boleh hanya penegak hukum," kata Tezar.

Tezar berharap Mahkamah Kehormatan Dewan mempertimbangkan surat terbuka dari Forum Praktisi Hukum Jakarta.

"Kita harap pimpinan MKD bisa mempertimbangkan surat terbuka yang kita ajukan hari ini," katanya.

Surat tersebut diterima oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang.

"Baik kami terima suratnya ya," kata Junimart," kata Junimart.

Beberapa waktu yang lalu di televisi, Junimart mengatakan siapapun berhak melaporkan dugaan pelanggaran etika ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Junimart menegaskan mahkamah akan tetap bekerja menangani kasus ini dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI