"Yang pasti istri saya memberikan uang ke Sisca. Sumber uang ada dari uang saya pribadi," tambah Gatot.
Uang Rp200 juta itu bukan untuk mengurus perkara di Kejaksaan Agung yang menyebutkan Gatot sebagai tersangka dalam surat panggilan.
"Sejak awal saya memberikan uang ke Pak Rio dalam rangka untuk islah. Kalau terkait perkara kami sudah mempunya penasihat hukum Pak OC Kaligis yaitu untuk mendudukkan perkara karena sejak awal pemanggilan staf dan kabiro Keuangan Pemprov Sumut masih dalam proses penyelidikan tapi sudah mencantumkan saya Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut sebagai tersangka korupsi, padahal saya belum pernah diperiksa," ungkap Gatot.
Gatot masih mengeluarkan uang 150 ribu dolar AS untuk membayar jasa konsultasi penasihat hukum O. C. Kaligis.
"Dalam konteks mendudukkan perkara, kami memberikan sejumlah uang ke Kaligis sebesar 150 ribu dolar AS, sekitar Rp1,5 miliar," kata Gatot.
Rio dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Antara)