Suara.com - Untuk menjaga profesionalitas Mahkamah Kehormatan Dewan di tengah tekanan dari berbagai pihak, anggota mahkamah Syarifudin Sudding meminta proses persidangan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto digelar secara terbuka.
"Kita ingin dalam rangka keterbukaan informasi publik, kasus ini dibuka supaya tidak ada kesan ditutup-tutupi," kata Sudding di DPR, Senin (23/11/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya, Senin (16/11/2015). Hari ini, mekanise persidangan dibicarakan.
Sudding mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga keluhuran martabat kedewanan. Untuk menjaga marwah mahkamah, kata dia, seluruh anggota harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas.
Pernyataan Sudding sekaligus untuk menjawab instruksi dari Fraksi Golkar kepada anggota Fraksi Golkar yang berada di Mahkamah Kehormatan agar mengawal kasus Setya Novanto.
"Sejauh ini walau pun ada pihak-pihak yang meminta, saya kira orang-orang di MKD boleh dikata orang pilihan fraksi. Tapi, saya selalu berharap setiap rapat diinternal, juga saya selalu mengingatkan itu agar kita yang ada di MKD bersifat profesional melakukan amanah dan tugas yang diberikan," tuturnya.
"Tapi tergantung dari anggotanya, kalau misalnya bersangkutan menjaga profesionalitasnya, integritasnya, saya kira dia tetap profesional melihat persoalan secara objektif. Bagaimana mungkin kita menjaga penegakan kode etik kalau ada suatu tekanan atau intervensi dari suatu fraksi membela sesuatu yang tidak benar," kata anggota Fraksi Hanura.