Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan dalam menangani kasus Ketua DPR dari Fraksi Golkar yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika minta saham kepada PT. Freeport Indonesia tidak boleh diintervensi siapapun, khususnya fraksi.
"Tidak ada. Fraksi tidak boleh intervensi. Bebas intervensi. Tidak boleh," kata Surahman yang berasal dari Fraksi PKS di DPR, Senin (23/11/2015).
Kekhawatiran Mahkamah Kehormatan Dewan tidak bisa bekerja independen muncul karena anggota mahkamah terdiri dari anggota fraksi, termasuk fraksi asal Setya Novanto.
Terkait dengan perintah Fraksi Golkar untuk anggotanya yang berada di Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengamankan kasus Setya Novanto, Surahman menjelaskan secara diplomatis.
"Oh, kalau itu, membantu dengan doa, kan boleh. Membantu dengan doa mudah-mudahan selamat dan lancar," kata Surahman.
Surahman mengatakan siapapun tidak bisa campur tangan dalam kasus ini, bahkan Koalisi Merah Putih.
Surahman berharap mahkamah tetap dapat menjaga profesionalisme dalam menangani perkara etika anggota DPR.
"Kita mendukung marwah MKD," kata Surahman.