Ini Hasil Kerja Polda Ungkap Jaringan Sabu Cina-Jakarta

Senin, 23 November 2015 | 13:52 WIB
Ini Hasil Kerja Polda Ungkap Jaringan Sabu Cina-Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran sabu jaringan Cina-Jakarta. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran sabu jaringan Cina-Jakarta. Empat warga Taiwan berinisial LCS, SYT, HSY, WYC dan warga negara Indonesia berinisial CCC dibekuk.

"Dilakukan penangkapan di Newton Karaoke Hotel Club di ruko Permata Lokasari Blok B1 Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat terhadap tersangka LCS, SYT, HSY dan WYC (WN Taiwan)," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto, Senin (23/11/2015).

Kasus tersebut kemudian dikembangkan. Polisi menggeledah kios K.2/51 di Apartemen Laguna Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (18/11/2015). Di tempat ini, polisi menemukan sabu seberat 26, 4 kilogram yang disimpan di spare part generator listrik.

Eko mengungkapkan ruko tersebut merupakan gudang penyimpanan sabu.

"Ditemukan 12 koli yang berisi spare part generator listrik di dalamnya masing-masing terdapat satu bungkus plastik narkotika jenis sabu 2.200 gram bruto, berat seluruhnya 26.400 gram bruto dan satu unit alat press hidrolik," kata Eko.

Di lokasi yang berbeda, polisi menangkap CPS. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima bungkus plastik berisi sabu, masing- masing seberat satu kilogram sabu yang disimpan dalam tas wana biru donker. Barang haram tersebut ditemukan polisi saat menggeledah rumah kos yang disewa CPS di Jalan Gandaria, Nomor 10 RT 2/3, Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakara Barat, Kamis (12/11/2015).

"Tim melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial CPS di sebuah kost," kata Eko.

Selanjutnya, polisi menggeledah Apartemen Aston Marina Ancol Tower B Unit AA, nomor 27/1, Jakarta Utara, dan telah mengamankan sabu seberat 10,1 kilogram yang diduga milik SL. SL saat ini masih buronan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI