Tangani Kasus Setnov, Ada yang Menekan MKD Terus

Senin, 23 November 2015 | 13:00 WIB
Tangani Kasus Setnov, Ada yang Menekan MKD Terus
Staf Ahli Menteri ESDM Said Didu dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron menyerahkan rekaman ke Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak menangani laporan Menteri ESDM Sudirman Said mengenai Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk minta saham PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan andil dalam perpanjangan kontrak Freeport, Mahkamah Kehormatan Dewan mendapat tekanan dari berbagai pihak agar tidak melanjutkan kasus tersebut.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menegaskan mahkamah tidak bisa dapat diintervensi oleh siapapun.

"Kalau tekanan itu hal biasa. Gak ada lobi-lobi, karena MKD kan tak bisa diintervensi," ujar Junimart di gedung Nusantara II, DPR, Senin (23/11/2015).

Junimart mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan sudah disumpah untuk bersikap obyektif dalam menangani kasus-kasus etika anggota DPR.

"Saya pertama dilantik di sini, ada sumpahnya harus obyektif, tidak boleh diintervensi," kata Junimart.

Junimart menekankan semua anggota dewan yang dilantik menjadi bagian dari Mahkamah Kehormatan Dewan harus melepaskan atribut partai asal agar bisa obyektif menangani perkara.

"Di sini tidak boleh bawa-bawa fraksi, makanya saya sarankan dari dulu, semua anggota MKD kalau sudah duduk di MKD tidak boleh masuk komisi lagi, harus murni di sini. Makanya tidak akan ada conflict of intern dan tidak boleh berhenti selama lima tahun," katanya.

Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin (16/11/2015). Laporan tersebut sudah dilengkapi dengan rekaman percakapan.

Setya Novanto membantah keras mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk minta saham.

Setya Novanto melalui pengacaranya, Firman Wijaya, malah mempertanyakan alat bukti yang menjadi bahan laporan Menteri ESDM ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Menurut Firman alat bukti tersebut perlu diiuji keabsahannya, baik penggunaan dan perolehannya. Hal itu sesuai dengan UU informasi dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan penyadapan.

"Dalam Pasal 31 dan 32 UU ITE, jelas bisa dibaca otoritas penegak hukum (yang melakukan penyadapan). Pengadu apa punya otoritas apa tidak?" kata Firman usai bertemu dengan Setya Novanto di DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI