Sudirman Said Harusnya Laporkan Setya Novanto ke KPK atau Polisi

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 23 November 2015 | 12:20 WIB
Sudirman Said Harusnya Laporkan Setya Novanto ke KPK atau Polisi
Menteri ESDM Sudirman Said tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/11). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Program Pascasarjana Komunikasi Universitas Jayabaya Lely Arrianie menilai langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan secara terbuka Ketua DPR RI Setya Novanto kepada Mahkamah Anggota Dewan (MKD) berpotensi dimanfaatkan kepentingan politik lain.

"Langkah Pak Sudirman Said, bisa saja dimanfaatkan kepentingan politik lain," kata Lely dihubungi dari Jakarta, Senin (23/11/2015)

Lely tidak menyebut apa bentuk kepentingan politik lain itu, namun dia memandang apa yang dilakukan Sudirman Said sejatinya tidak salah, karena kemungkinan besar Sudirman selaku menteri Kabinet Kerja, telah menyampaikan rencana pelaporan Setya Novanto kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Lely, tidak etis jika Presiden dan Wakil Presiden melaporkan sendiri temuan Sudirman Said kepada MKD. Sehingga Sudirman Said lah yang didaulat melaporkan ke MKD.

"Terlebih Pak Sudirman sendiri yang memiliki bukti pelaporan Setya Novanto," tutur Lely.

Namun demikian, Lely menilai apabila Sudirman Said benar memiliki bukti keterlibatan Setya Novanto dalam renegosiasi dengan PT Freeport, maka Sudirman seharusnya melaporkan Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi  KPK) atau kepolisian.

Pelaporan Sudirman ke MKD, kata Lely, hanya akan menjadi sebuah kebisingan politik saja, karena sebelumnya dalam kasus Ketua DPR bertemu pebisnis AS, MKD hanya mengeluarkan teguran lisan.

"MKD itu kan anggota dewan juga, masing-masing memegang 'kartu truf'. Pelaporan ke MKD hanya menjadi bising politik saja. Kalau Pak Sudirman serius punya bukti, semestinya melapor ke KPK dan polisi," ujarnya.

Ketua DPR RI Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport.

Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI