Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella kembali menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015). Adapun agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Puji Nugroho, sorang sopir Ramdan Taufik Sadikin, wiraswasta Clara Widi Wijen. Di hadapan majelis hakim, JPU KPK mengatakan ada satu saksi yang sedianya untuk memberikan keterangan yakni Ketua Umun Partai NasDem Surya Paloh, namun masih belum konfirmasi untuk hadir.
"Dalam.persidangan sebelumnya Jakasa Penuntut Umum akan memanggil empat orang saksi, dari kempat saksi yang sudah konfirmasi hadir hanya tiga orang. Sampai sekarang Surya Paloh belum konfirmasi kehadiran," kata JPU KPK di dalam persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Artha Theresia ini pun langsung memulai persidangan dengan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang hadir.
Rio didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima uang suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Puji Nugroho sebesar Rp200 juta terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kejaksaan Agung.
Atas perbuatanya, Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.