Suara.com - Penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan tidak bisa memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Senin (23/11/2015). Novel tidak bisa hadir lantaran tengah menjalani ibadah umroh di Mekkah, Arab Saudi.
Sesuai jadwal pemanggilan, hari ini rencananya Novel sebagai tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya akan dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejaksaan Agung atau tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
"Novel sedang menjalankan umrah sebelum dapat panggilan dari Bareskrim, jadi hari ini dia tidak bisa hadir," kata Saor Siagian , tim kuasa hukum Novel Baswedan saat dihubungi.
Menurut Saor, proses hukum pidana terhadap Novel merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri terhadap lembaga KPK. Hal itu bermula ketika KPK menetapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka korupsi Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.
Akhirnya Djoko pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Kemudian kemarahan Polri kembali terjadi ketika KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan yang saat ini menjadi Wakapolri sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Bagi kami proses pidana kepala NB (Novel Baswedan) adalah kriminalisasi penyidik handal Polri. Padahal 12 tahun lalu sudah diselesaikan kasusnya di sidang etik Polri. Dia sengaja target ketika KPK menetapkan DS Korlantas jadi tersangka. Kemudian dipermasalahkan lagi ketika KPK menetapkan BG sebagai tersangka," ujarnya.
Dia menambahkan, padahal Novel adalah anggota Polri yang berprestasi ketika masih aktif dinas di Korps Bhayangkara tersebut.
"Bahkan NB mendapatkan piagam penghargaan dari tiga Presiden karena prestasinya cemerlang," katanya.
Sebelumnya Novel dipanggil penyidik Bareskrim Kombes Daniel Adityajaya pada 23 November 2015 untuk penyerahan berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Novel dijerat kasus dugaan tindak pidana berupa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu pada 2004 silam. Ketika itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.