3. Libatkan dan masukkan semua serikat pekerja Indonesia dalam proses penentuan upah dan pastikan upah berdasarkan kebutuhan hidup pekerja.
4. Cabut PP no 78/2015.
5. Hormati hak untuk mogok, dan kebebasan berkumpul, menyampaikan pendapat, serta berserikat.
Kami akan terus mendukung perjuangan dan desakan pekerja dan serikat buruh Indonesia untuk memastikan upah layak dan pekerjaan layak bagi Indonesia.
Dengan hormat,
1. Asia Floor Wage Alliance (AFWA) [email protected],[email protected]
2. Asian Transnational Corporations (ATNC) Monitoring Network [email protected]
3. Cambodian Migrant Worker Solidarity Network (CMSN) [email protected]
4. Cambodian Domestic Workers Network (CDWN) [email protected]
5. Community Legal Education Center (CLEC,Cambodia) [email protected]