Organisasi Internasional Mendesak Jokowi Cabut PP Pengupahan

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 23 November 2015 | 09:07 WIB
Organisasi Internasional Mendesak Jokowi Cabut PP Pengupahan
Serikat pekerja demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Jumat (30/10/2015). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepada Yang Terhormat 

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Istana Merdeka 
Jakarta Pusat 10110

Indonesia

Telephone +62 21 2354 5001

Fax +62 21 345 0009

18 November 2015

Hentikan kekerasan terhadap protes pekerja dan batalkan Peraturan Pengupahan no 78/2015.

Kepada Yth Presiden Joko Widodo

Kami, organisasi yang bertanda tangan di bawah ini, ingin menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam peristiwa kekerasan, penangkapan, ancaman oleh kepolisian terhadap serikat pekerja di Indonesia dan para buruh yang melakukan protes terhadap sistem pengupahan baru yang tidak adil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI