Suara.com mendapatkan gambar dari Yayasan Petak Danum yang menunjukkan kalau di tengah perkebunan sawit eks PLG ini terdapat patok kawasan hutan lindung dengan angka 98.
Patok itu terletak di Desa Tambak Bajai yang masuk dalam konsesi lahan PT. GAL.
Perkebunan ini juga sempat menjadi salah satu, dari 13 perkebunan, yang dihentikan operasinya oleh Pemkab Kapuas.
Alasannya, aktivitas di sebagaian lahan izinnya dianggap belum clear and clean oleh Pemda Kabupaten Kapuas sesuai dengan nomor 525.26/460/Disbunhut/2013 yang ditandatangani Bupati.
Isi surat tersebut memerintahkan untuk menghentikan semua kegiatan perusahaan yang belum memiliki perizinan. Di dalam surat itu tertera juga kalau kegiatan yang mesti dihentikan meliputi lahan seluas 20 ribu hektar di Kecamatan Dadahup dan Mantangai.
Faktanya dilapangan, kami menemui puluhan truk pengangkut sawit lalu lalang saban 20 menit sekali ke arah Kapuas. Sebagian ada yang terpakir sedang bongkar muat buah sawit.
Pemda Kapuas loyo
Dikonfirmasi soal penghentian izin ini, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Simpun Jaya yang ditemani seorang staff ahli di kantornya memastikan kalau memang tak mencabut izin GAL, meski memang ada surat penghentian operasi.