Proyek Rehabilitasi Gagal, Kebun Sawit Jadi Raja di Kapuas

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 23 November 2015 | 07:31 WIB
Proyek Rehabilitasi Gagal, Kebun Sawit Jadi Raja di Kapuas
Lahan perkebunan sawit di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. [Suara.com/Laban Laisila]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com mendapatkan gambar dari Yayasan Petak Danum yang menunjukkan kalau di tengah perkebunan sawit  eks PLG ini terdapat patok kawasan hutan lindung dengan angka 98.

Patok itu terletak di Desa Tambak Bajai yang masuk dalam konsesi lahan PT. GAL.

Patok hutan lindung di tengah perkebunan sawit milik PT GAL, Kuala Kapuas, Kalteng. [doc Petak Danum]

Perkebunan ini juga sempat menjadi salah satu, dari 13 perkebunan, yang dihentikan operasinya oleh Pemkab Kapuas.

Alasannya, aktivitas di sebagaian lahan izinnya dianggap belum clear and clean oleh Pemda Kabupaten Kapuas sesuai  dengan nomor 525.26/460/Disbunhut/2013 yang ditandatangani Bupati.

Isi surat tersebut memerintahkan untuk menghentikan semua kegiatan perusahaan yang belum memiliki perizinan. Di dalam surat itu tertera juga kalau kegiatan yang mesti dihentikan meliputi lahan seluas 20 ribu hektar di Kecamatan Dadahup dan Mantangai.

Faktanya dilapangan, kami menemui puluhan truk pengangkut sawit lalu lalang saban 20 menit sekali ke arah Kapuas. Sebagian ada yang terpakir sedang bongkar muat buah sawit.

Pemda Kapuas loyo

Dikonfirmasi soal penghentian izin ini, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Simpun Jaya yang ditemani seorang staff ahli di kantornya memastikan kalau memang tak mencabut izin GAL, meski memang ada surat penghentian operasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI