Suara.com - Anggota Komisi I Effendi Simbolon mendorong pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia.
Kasus ini sendiri sudah dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan terlapor Ketua DPR Setya Novanto. Dalam laporannya, Sudirman melengkapi dengan rekaman dan transkip pembicaraan Setya Novanto, petinggi PT. Freeport Maroef Sjamsoedin dan seorang pengusaha.
"Jadi saya kira ini perlu tunggu investigasi khusus. Saya kira bukan MKD ya yang melakukan investigasi, harus ada biro khusus yang melakukan investigasi. Pencari fakta. Kalau perlu pemerintah membentuk fact finding, pencari fakta, ada konspirasi apa? Biarlah sorotan masalah prilaku itu urusan MKD. Ini harus dilihat konspirasi ini karena tidak sesederhana itu," kata Effendi dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (22/11/2015).
Di tempat yang sama, pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy mengatakan, adanya rekaman pembicaraan perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia ini merupakan tindakan ilegal.
"Merujuk pada konvensi Jenewa, itu ilegal. Karena tidak bisa digunakan dalam praktik bisnis," kata Ichsanudin.
Dia menduga PT. Freeport Indonesia sengaja menggunakan strategi dengan menggunakan rekaman tersebut dan membocorkannya kepada publik, ntuk memuluskan perpanjangan kontrak tersebut.
"Itu artinya dalam posisi tidak percaya kepada pihak lawan dan melakukan strategi tertentu untuk melakukan tekanan," tambahnya.
Dia menambahkan, dengan bocornya rekaman tersebut, pemerintah sedang dipermalukan dalam hubungan internasional. Oleh karena itu dia mengimbau agar pemerintah mengadukan PT Freeport atas tindakan pencemaran nama baik dengan dibocorkannya rekaman tersebut.
"Makanya bisa saja diajukan tindakan pencemaran nama baik ke kepolisian untuk mengembalikan harkat martabat," ujarnya.