Suara.com - Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengatakan, sebaiknya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak perlu mengurusi kasus Setya Novanto.
"Saya dari awal nggak setuju ada MKD. DPR masa ngurusin MKD. MKD di dunia manapun adhoc sifatnya. Masa DPR ngurusin orang," ujar Effendi dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (22/11/2015).
Hal ini sekaligus menanggapi laporan Menteri ESDM Sudirman Said yke MKD dengan teradu Ketua DPR Setya Novanto atas tudingan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Menurutnya, ketimbang mengadukan kasus ini ke MKD yang ditangani secara etika, lebih baik kasus ini ditelusuri secara pidana.
Sebab, melaporkan kasus ini ke MKD membuat kasus utamanya tidak terungkap, yaitu upaya perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Harusnya ranahnya itu kalau mau ke polisi atau KPK. Kalau memang ada unsur pidananya. Jangan kemudian dimasukan ke kolam yang penuh kontroversi, yang semua orang sibuk ke sana. Padahal sesungguhnya urusan Freeportnya nggak ada yang bahas," ujar dia.