Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan pembuatan dokumen ijazah palsu di kios Pasar Pramuka Pojok milik UD Pasar Jaya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
"Inilah muara kejahatan penipuan yang sering terjadi belakangan ini," ujar Kasubdit Jatanras Diskrimus Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan (22/11/2015).
Unit dua Diskrimum Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 23 orang yang diduga pelaku tindak pidana membuat akta otentik palsu.
"Kami sudah menutup 35 kios yang diduga menjadi tempat pembuatan pemalsuan data," kata Herry.
Dia menambahkan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan komputer, scanner, dua kartu pers palsu, ijazah palsu, buku nikah palsu, rekening palsu, hologram palsu dan beberapa barang bukti lainnya.
"Bukan hanya KTP, KK, NPWP, dan buku rekening bank saja yang bisa mereka palsukan tapi juga ijazah universitas bisa mereka palsukan," lanjutnya.
Menurut Herry, kasus pembuatan dokumen palsu tersebut sudah beberapa kali diusut oleh pihak Polda Metro Jaya, tapi masih saja terjadi di tempat yang sama pula.
"Pihak UD Pasar Jaya harus lebih tegas menyewakan kiosnya tersebut, jangan dijadikan tempat tindak kejahatan," pungkas Herry.
Para pekaku dijerat dengan pasal 264 KUHP, pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.