Suara.com - Polda Metro Jaya menyita 471 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari operasi balap liar di sejumlah lokasi di Jakarta.
"Ada roda empat dan ada juga roda dua yang kena tilang," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (22/11/2015).
Menurut Budiyanto, pada saat razia berlangsung, situasi dapat terkendali tidak ada kejadian anarkis oleh para pelaku balap liar tersebut.
Budiyanto menjelaskan, sebanyak 143 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 328 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah diamankan.
"Razia ini dilakukan untuk mengurangi aksi kebut-kebutan oleh para pembalap liar," kata Budiyanto.
Menurutnya, ada sekitar empat mobil dan delapan sepeda motor di sita oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, pada malam minggu memang sering terdapat beberapa titik jalan di ibu kota digunakan untuk aksi kebut-kebutan.
"Aksi balap liar dapat mengakibatkan hal negatif untuk pengguna jalan dan kendaraan lainnya," pungkas Budiyanto. (Muhamad Ridwan)