Disnaker Jabar: Pemkot Bandung Langgar PP Pengupahan

Minggu, 22 November 2015 | 09:54 WIB
Disnaker Jabar: Pemkot Bandung Langgar PP Pengupahan
Demonstrasi buruh menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan yakni mengubah usulan dewan pengupahan tentang besaran upah minimum kabupaten/kota.

"Jadi ada bupati/wali kota yang tidak sesuai dengan PP (Pengupahan). Ada kurang lebih lima, Kota Bandung yang pertama, yakni dia menetapkan kenaikan UMK itu sebesar 14,9 persen, seharusnya 11 persen dibandingkan UMK tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, di Bandung, Sabtu (21/11/2015) malam.

Ia mengatakan kabupaten/kota di Jawa Barat yang melanggar PP Nomor 78 Tahun 2015 karena tidak diingatkan oleh pihak terkait (dinas tenaga kerja setempat).

"Kota Bandung sudah diingatkan oleh stafnya. Proses itu (penetapan besaran UMK) harus 11 persen tapi dilanggar oleh wali kotanya. Yang lainnya ada lagi, pakai PP ini tapi tidak pakai khl (kebutuhan hidup layak). Enggak benar ini ," kata dia.

Namun, kata dia, Gubernur Jawa Barat dapat menetapkan UMK sesuai pasal 46 ayat 1 PP Nomor 78 Tahun 2015 sehingga bisa memperbaiki rekomendasi UMK yang keliru oleh bupati/wali kota.

"Dan memang gubernur menetapkan UMK dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati/wali kota dan dewan pengupahan provinsi. Kita ditugaskan oleh Pak Gubernur Jabar untuk menyelaraskan sambil meminta untuk diperbaiki bukan ditolak kepada daerah yang melanggar PP tersebut," ujar Hening.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menambahkan selain Kota Bandung, daerah lainnya yang melanggar PP Nomor 58 Tahun 2015 karena menetapkan kenaikan UMK di atas 11 persen adalah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta.

"PP ini mengikat semua kabupaten/kota. Harus taat ke PP. Pada saat yg sama gubernur juga sama harus melaksanakan PP ini. Tentu kita menghormati Kota Bandung, tapi melanggar PP. Jangan sampai kita disalahkan," kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI