Polisi Gadungan Tukang Peras WNA Dibekuk Polda Metro Jaya

Sabtu, 21 November 2015 | 17:09 WIB
Polisi Gadungan Tukang Peras WNA Dibekuk Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya tangkap komplotan pemerasan WNA Taiwan [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Unit  Subdit III Resmob Polda Metro Jaya Akbp Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya telah menangkap para pelaku pemerasan diantaranya berinisial YNM bin J (31), NS (35), RA (23), MSSS (29), MS (51), DS(36), BMN (70), SS(39). Kelima tersangka tersebut mengaku sebagai polisi dalam menjalankan aksinya.

Eko mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban tanggal pada 2 November 2015 atas nama Yuan Ming HSI ( Warga negara Taiwan), Direktur PT. Mandiri Utama Sukses dan  yang terlapor adalah YNM (31), dengan modus tersangka (NS) yang merupakan seorang wanita menyuruh tersangka lain menggerebek mereka di kamar hotel dengan menjadi Petugas Polisi Gadungan.

" Ketika di Hotel, NS, dan korban melakukan hubungan selayaknya  suami istri. Ditengah asik bermesraan, para tersangka lain masuk seperti petugas polisi dengan alibi melakukan razia terhadap Warga Negara Asing," kata Eko ditemui Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11/2015).

Selain itu, kepala Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Arsa Khadafi  menambahkan para tersangka memeras korban dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 10miliar agar kasus ini tidak terlaporkan ke pihak imigrasi.

" Dari semua tersangka, yang merencanakan pemerasan ini pelaku NS. Kemudian dia mengajak para tersangka lain, diantaranya ada yang berperan sebagai petugas imigrasi, polisi, Wartawan, dan fotografer, untuk meyakinkan korban tujuannya untuk memeras korban," kata Teuku Arsya

Lebih lanjut Arsya menyampaikan karena korban merasa ketakutan dengan apa yang dilakukan para tersangka, akhirnya korban menuruti dengan memberikan uang dalam bentuk sek sebesar Rp2 miliar apa yang diminta para petugas Gadungan tersebut.

Arsya menuturkan korban yang merasa diteror karena para tersangka terus menerus memeras korban, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Markas Besar Polisi, dan korban di sarankan untuk melapor ke Polda Metro Jaya.

" Pertama menerima laporan kami bentuk tim, dan membuat rencana dengan akan membayar sisa Rp 8miliar kepada tersangka, saat mereka mau mengambil sisa uang pemerasan itu akhirnya pihak berwajib menangkap tersangka," kata Arsya.

Para pelaku berjumlah delapan orang dan akhirnya mendekam di Polda Metro Jaya. "Namun tiga diantaranya masih Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya dengan Kasus yang mereka lakukan yaitu pemerasan dan harus menerima ganjaran dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," imbuh Arsya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI