Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tengah mendalami mengenai adanya pemberian sejumlah uang kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung oleh Gatot Pujo Nugroho atas inisiatif Otto Cornelis Kaligis.Dugaan adanya uang kepada Maruli itu terungkap dari keterangan Evy Susanti, istri Gatot di persidangan.
"Itu kan bagian dari yang kita selidiki. Iya itu artinya akuntabilitas publiknya, pemeriksaan internalnya harus juga menindaklanjuti itu," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Ciawi Bogor, Jawa Barat, Sabtu(21/11/2015).
Zulkarnain mengakui adanya uang yang diduga diberikan itu merupakan fakta persidangan. Kendati demikian, Zulkarnain menyebut masih ada rangkaian yang terputus dalam pemberian uang itu.
"Terputusnya demikian, kalau uang sudah diserahkan, posisi uangnya dimana,"jelasnya.
Sebelumnya, Evy mengakui pernah memberikan sejumlah uang yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.Hal tersebut diungkapkan oleh Evy saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, senin 16 November 2015.
Pada awal keterangannya, Evy mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Rio Capella. Uang tersebut diberikan sebagai upaya mengkomunikasikan perkara yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, sempat mengkonfirmasi kepada Evy mengenai pemberian-pemberian uang lainnya. Awalnya, Evy mengaku tidak ada pemberian lainnya. Evy hanya mengaku memberikan uang kepada O.C. Kaligis untuk pengurusan perkara karena dia kuasa hukumnya.
Namun, Evy kemudian mengakui adanya sejumlah uang lainnya yang ditujukan pada petinggi di Kejaksaan Agung. Menurut Evy, hal tersebut disampaikan oleh Kaligis.
"Kalau yang diinfokan pak Kaligis, ada sejumlah uang. Disampaikan pada saya, ada sejumlah uang disampaikan pada orang di Kejagung," kata Evy.
Hakim sempat mencecar Evy mengenai pemberian uang tersebut. Evy lantas mengaku uang sebesar Rp300 juta itu diberikan untuk Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.
"Dia sebut nama Maruli," tutup Evy.