Suara.com - Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menyerukan pada masyarakat agar turut mendukung buruh melakukan mogok nasional untuk menuntut pencabutan PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. GBI menilai, seluruh masyarakat kecil terkena imbas akibat upah murah.
Presidium GBI Said Iqbal mengatakan, upah murah mengakibatkan pemerintah gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi. “Masyarakat terancam karena upah merupakan satu-satunya alat ekonomi untuk mengukur daya beli. Kalau upah murah, daya beli rendah. Terbukti, pertumbuhan ekonomi di triwulan tiga tidak mencapai target 5,2 persen,” katanya dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (18/11/2015).
Iqbal menambahkan, PP Pengupahan berdampak terutama pada masyarakat kecil. Ia menyebut, PP Pengupahan bahkan mempersulit kehidupan pada para buruh lulusan sarjana. “Buat apa sekolah tinggi-tinggi kalau upah rendah, kemudian dikontrak? Dulu anak-anak lulusan SMP dan SMA yang dikontrak,” ujarnya.
Selain sarjana, PP Pengupahan berimbas pada para pekerja sektor informal. Sebab, PP Pengupahan memangkas daya beli buruh yang merupakan konsumen mereka. Ini membuat sektor informal kesulitan meningkatkan penghasilan.
“Ibu-ibu rumah tangga terancam karena daya beli turun. Tukang sayur terancam. Biasa beli 50 ribu, jadi beli cuman 30 ribu karena upah tidak naik. Tukang ojek, terancam, orang tidak mau naik ojek. Lebih memilih ajalan kaki,” ukatanya. Iqbal menambahkan, PP Pengupahan menyebabkan kemiskinan secara struktural.
Gerakan Buruh Indonesia akan melakukan aksi mogok nasional pada 24-27 November 2015 sebagai penolakan PP Pengupahan. “Hampir 22 provini menyatakan mogok nasional serempak… Boleh jadi, 27 november kita akan memberitahukan pemberitahuan baru untuk melakukan pemogokan,” ujarnya.
Iqbal mengatakan, mogok akan berlangsung serempat di 200 kabupaten kota di 22 Provinsi. Pemogokan itu terjadi terutama di wilayah-wilayah industri seperti Jabodetabek. Buruh yang turut melakukan mogok nasional di antaranya ada di DKI Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara. Kepri, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulsel, Sulut, Sulbar dan Papua.