Anggota DPR Siap Ajukan Mosi Tak Percaya Jika MKD Tak Tegas

Sabtu, 21 November 2015 | 14:36 WIB
Anggota DPR Siap Ajukan Mosi Tak Percaya Jika MKD Tak Tegas
Ketua DPR RI Setya Novanto di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melayangkan mosi tidak percaya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ini dilakukan apabila laporan dari Menteri Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said soal isi pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak, dan pimpinan PT. Freeport Indonesia tak ditangapi dengan tegas.

"Bila MKD tidak tegas, maka kawan-kawan akan luncurkan mosi tidak percaya. Kalaupun itu tidak diatur dalam aturan tapi sebagai pribadi-pribadi anggota dewan boleh mengajukan itu," kata Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Inaz Nasrullah usai menghadiri diskusi bertajuk "Freeport Bikin Repot" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2015).

Inaz tidak mau sanksi yang akan dijatuhkan MKD kepada Setya Novanto sangat ringan seperti pada kasus pertemuan ketua DPR dengan saudagar tajir yang juga bakal calon presiden terkuat Amerika Serikat Donald Trump di sela-sela kunjungan kerjanya ke Amerika.

Dalam perkara itu, MKD hanya mengadili Setya Novanto secara tertu­tup, hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran dan peringatan.

"Kalau misalnya kayak kemarin saja sanksinya ringan, peringatan (kita nggak mau). Bukan itu yang kita harapkan. Karena pencatutan nama Presiden (Joko Widodo)," tegas Inaz.

Menurut Inaz, pembicaraan Setya Novanto, pengusaha minyak, dan pimpinan PT. Freeport Indonesia yang berlangsung beberapa bulan lalau tidak hanya membicarakan nasib perpanjangan kontrak PT. Freeport, melainkan ada pembicaraan beli pesawat jet, hingga main golf bersama.

"Kan tidak pantas dalam forum itu bicara seperti itu. Karena yang hadir orang penting seperti Freeport. Karena itu kita minta penyelidikan adanya pelanggaran. Kita ingin kepentingan dewan jauh lebuh baik lagi," jelasnya.

"Bila terbukti (bersalah), KPK atau polisi bisa meneruskan kasus ini. KPK juga bisa. Dalam UU KPK sudah jelas, niat meminta, menjanjikan itu sudah masuk korupsi," ujar Inaz menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI