KKI: Dokter Langgar Kode Etik, Izin Praktiknya Bisa Dicabut

Sabtu, 21 November 2015 | 12:05 WIB
KKI: Dokter Langgar Kode Etik, Izin Praktiknya Bisa Dicabut
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini pemberitaan mengenai oknum dokter yang mendapatkan gratifikasi dari perusahaan farmasi, santer terdengar. Namun, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai lembaga yang mengeluarkan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk praktik, hingga kini belum mendapatkan aduan dari masyarakat.

"Jadi untuk kasus gratifikasi dokter, belum ada laporan dari masyarakat sehingga belum ada penindakan. Tapi untuk dokter yang tidak disiplin dan  melakukan pelanggaran terhadap etika kedokteran, maka akan kami berikan sanksi," tegas Prof Dr. dr. Bambang Supriyantno, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada temu media di Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Sanksi, yang dimaksud, lanjut dia, berupa teguran secara tertulis hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) sehingga dokter tersebut tidak bisa berpraktik menjadi dokter baik sementara maupun tetap.

"Tergantung hasil sidang dari Mahkamah Konsil Kedokteran Indonesia. Kalau pelanggarannya berat kita bisa cabut STR secara tetap atau minta Fakultas Kedokteran dimana oknum tersebut menimba ilmu untuk diberikan pendidikan ulang," imbuhnya.

Meski demikian ia menekankan bahwa tak ada sanksi pidana bagi dokter yang melakukan pelanggaran kode etik atau tidak disiplin.

"Memang karena pelanggarannya karena tidak disiplin maka tidak bisa diberikan sanksi pidana. Setelah diberikan sanksi, dokter yang melanggar akan diberi pembinaan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI