Suara.com - Selama sepekan ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 60 saksi dari jumlah 120 orang yang dipanggil, dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
"Para saksi yang belum bersedia hadir di Kejaksaan Negeri Medan akan dipanggil lagi pada pekan depan," kata Ketua Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung, Victor Antonius kepada Antara di Kejaksaan Negeri Medan, Jumat.
Para saksi yang dianggap mangkir tersebut, menurut dia, terdiri dari LSM, Ormas, yayasan dan para penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemprov Sumut.
Penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap saksi-saksi tersebut, ujarnya.
"Penyidik Kejagung juga akan memanggil puluhan saksi tambahan. Selain dari para saksi-saksi yang tidak bersedia hadir di Kejari Medan," kata Victor.
Penyidik Kejagung juga telah memeriksa saksi Hj. Sutias Handayani isteri pertama Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumut nonaktif di Kejari Medan, Rabu (18/11).
Hj Sutias kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya diajukan sebanyak delapan pertanyaan oleh penyidik.
Namun, ia menjawab, bahwa penggunaan dana bansos yang diterimanya dari Pemprov Sumut digunakan sesuai prosedur.
"Seluruh dana bansos tersebut dapat dipertanggung jawabkan," katanya.
Hj Sutias menyebutkan dirinya diperiksa Kejagung dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara yang menerima bansos tahun anggaran 2012-2013.
Dan bansos tersebut, menurut dia, diperoleh dari Pemprov Sumut senilai Rp700 juta, dan telah digunakan sebesar Rp400 juta untuk berbagai kegiatan Dekranasda di daerah itu.
"Sedangkan, sisa dana sebesar Rp300 juta lagi telah dikembalikan ke kas Pemprov Sumut, sesuai dengan laporan keuangan dan kegiatan Dekranasda Sumut," ujar Hj Sutias.
Sebelumnya pada Senin (16/11/2015) telah dilakuan pemanggilan Saksi sebanyak 43 orang untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Medan yang terdiri dari 30 Saksi selaku Penerima Hibah Tahun 2013, dan 13 Tim Verifikator pada Bakesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012 dan Tahun 2013.
Ke-13 Saksi selaku tim verifikator hadir memenuhi pangilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai tugas dan kewenangan Tim Verifikator yang hanya melakukan verifikasi administrasi dan tidak melakukan verifikasi faktual di lapangan atas pengajuan pemohon bantuan, serta adanya dugaan penambahan organisasi karena perintah.
Adapun 30 Saksi penerima Hibah tidak hadir tanpa keterangan.
Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bansos itu, yakni Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut nonaktif) dan Eddy Sofyan (Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara). (Antara)