Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kepemilikan hak pakai Warga Negara Asing (WNA) dibatasi pada lokasi strategis.
"WNA tidak boleh menyewa ataupun membeli lokasi strategis seperti tempat wisata, termasuk menyewa bangunan 'second', kecuali kalau membangun baru," kata Ferry seperti dikutip Antara disela-sela Rapat Pleno Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (Pra Kongres) XXII di Makassar, Jumat.
Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk kepemilikan properti bagi WNA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.
Regulasi lainnya terkait kepemilikan properti WNA telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.
Dalam regulasi itu, lanjut Ferry, selain diatur masa kepemilikan, juga nilai properti yang dapat dimiliki WNA.
Sebagai gambaran, untuk harga properti (apartemen) yang dapat dimiliki oleh WNA dibatasi hanya yang harganya lima miliar hingga 10 miliar rupiah saja.
Termasuk dibatasi untuk kepemilikan satu unit atau paling banyak dua unit yang boleh dimiliki orang asing dengan jangka watu 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, kemudian diperbaharui selama 30 tahun, sehingga total waktunya 80 tahun.
Menyinggung mengenai ada calon bupati/walikota yang memanfaatkan kampanye sertifikat tanah gratis kepada calon pemilih, Ferry mengatakan, itu sah-sah saja.
"Justeru itu akan membantu masyarakat jika memang terpilih dan dapat mewujudkan janjinya. Kan sebenarnya memang pemerintah juga menyiapkan sertifikat tanah gratis melalui Prona," katanya. (Antara)
Hak Kepemilikan WNA Dibatasi pada Lokasi Strategis
Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 20 November 2015 | 21:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ditegur Pakai Sepatu ke Dalam Masjid, WNA Arab Saudi Ribut dengan Marbot di Puncak Bogor
13 Januari 2025 | 17:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI