Suara.com - Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto mengaku didzolimi menyusul munculnya rekaman percakapan yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam rekaman yang diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ada tiga orang yang bicara, mereka diduga Setya Novanto, pengusaha minyak, dan pimpinan PT. Freeport Indonesia.
Rekaman yang membicarakan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia tersebut menjadi bukti penting karena di sana nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dicatut untuk minta saham.
"Yang jelas saya merasa didzolimi. Merugikan nama baik saya dan lembaga DPR," kata Setya di DPR, Jumat (20/11/2015).
Setya tidak mengakui suara dalam rekaman tersebut adalah suaranya. Dia menduga suara itu bisa saja hasil editan dan sengaja dipublikasikan untuk menyudutkan dirinya.
"Saya tidak pernah akui rekaman itu. Belum tentu suara saya. Bisa saja diedit dengan tujuan menyudutkan saya," kata dia.
Politisi Golkar ini pun membentuk tim hukum untuk mengambil upaya hukum. Dia menunjuk Rudi Alfonso dan Johnson Panjaitan sebagai pengacara. Tim hukum akan mulai bekerja pada Senin (23/11/2015).
Setya Novanto mengatakan kalaupun rekaman itu benar. Menurut dia, proses perekamannya merupakan tindakan ilegal.
Setya meminta Komisi I untuk menelisik dugaan pelanggaran dengan penyadapan itu.
"Sebaiknya Komisi I menindak lanjuti turut mengundang maksud daripada transkrip itu. Karena keterangan itu nggak diwakilin. Kalau benar (rekaman ini) menggunakan instrumen BIN, ya Komisi I harus menindaklanjuti. Kan tidak boleh merekam ketua DPR tanpa izin. Ini kan pimpinan lembaga negara. Apalagi perusahaan asing, ada pemahaman kode etik dalam Foreign Corruption Practice Act (FCPA). Peraturan tentang transparansi penyadapan-penyadapan," kata Setya.
Setya Novanto mengatakan transkrip percakapan yang sudah beredar luas sudah tidak utuh.