Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad minta maaf karena tidak dapat menyelesaikan periode kepemimpinannya. Meskipun begitu, dia tetap mendukung KPK untuk terus berjuang dan tidak tunduk pada serangan kalangan pro korupsi.
"Apa pun yang terjadi, KPK tidak boleh dilumpuhkan, KPK tidak boleh dimatikan. Pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti, rubuh, selama masih ada yang melanjutkan," kata Abraham Samad dalam acara gathering KPK bersama media di Hulu Cai, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015).
Samad bersyukur kepemimpinannya dilanjutkan oleh Taufiequrrachman Ruki dan kawan-kawan.
Dia berharap kesalahan di masa kepemimpinannya diperbaiki oleh pimpinan KPK sekarang dan yang akan datang.
"Saya sangat bersyukur periode ketiga ini putus di tengah jalan, Pak Ruki bisa melanjutkan, alhamdulillah kapal yang diterpa gelombang yang besar lambat laun kembali hidup dan sudah menemukan jalannya kembali," kata Abraham.
Seperti diketahui, Abraham Samad dan kawannya, Bambang Widjojanto, dipolisikan. Samad dituduh memalsukan dokumen, sedangkan Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu saat menjalani sidang sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi.
"Apa pun yang terjadi, KPK tidak boleh dilumpuhkan, KPK tidak boleh dimatikan. Pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti, rubuh, selama masih ada yang melanjutkan," kata Abraham Samad dalam acara gathering KPK bersama media di Hulu Cai, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015).
Samad bersyukur kepemimpinannya dilanjutkan oleh Taufiequrrachman Ruki dan kawan-kawan.
Dia berharap kesalahan di masa kepemimpinannya diperbaiki oleh pimpinan KPK sekarang dan yang akan datang.
"Saya sangat bersyukur periode ketiga ini putus di tengah jalan, Pak Ruki bisa melanjutkan, alhamdulillah kapal yang diterpa gelombang yang besar lambat laun kembali hidup dan sudah menemukan jalannya kembali," kata Abraham.
Seperti diketahui, Abraham Samad dan kawannya, Bambang Widjojanto, dipolisikan. Samad dituduh memalsukan dokumen, sedangkan Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu saat menjalani sidang sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi.