Tindakan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) kembali terjadi di Jakarta. Aparat kepolisian pada Kamis (19/11/2015) kemarin telah menciduk para pelaku pemerasan terhadap Warga Negara Taiwan.
Adapun inisial lima pelaku pemerasan yang diciduk polisi yakni YN (31), NS alias AT (34), RA (23), SS (39) dan MS pegawai di kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/1259/XI/2015/Bareskrim, tanggal 2 November 2015. Atas nama pelapor Yuan Ming Hsi (WNA Taiwan). waktu dan tempat kejadian pada bulan Oktober 2015 di Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (20/11/2015)
Menurut Krishna, aksi perampasan yang dilakukan para pelaku yakni berpura-pura sebagai anggota polisi dari Mabes Polri. Cara mengancam korban dengan berbagai cara seperti mempermasalahkan izin tinggal WNA, menuduh terlibat dalam pembuatan uang palsu dan menuduh telah melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial NS yang juga berkomplotan dengan para pelaku.
"Kemudian para tersangka meminta uang kepada pelapor sebesar 10 miliar rupiah," katanya.
Polisi juga masih memburu lima pelaku lainnya yang saat ini masih buron.
Dalam kasus pemerasaan ini, kelima pelaku disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP dan terancama hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.