Setnov Catut Nama Jokowi, Kapolri: Bisa Kena Pasal Pencemaran

Jum'at, 20 November 2015 | 17:08 WIB
Setnov Catut Nama Jokowi, Kapolri: Bisa Kena Pasal Pencemaran
Presiden Joko Widodo [Antara/Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kasus Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur KUHP.

"Kalau gambarannya dari media kan pernah disampaikan kalau mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden itu bisa merupakan pencemaran nama baik," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2015).

‎Namun, polisi tidak bisa langsung memeriksa yang anggota Golkar itu karena kasusnya merupakan delik aduan. Polisi, kata Kapolri, harus mendapatkan laporan dari pihak yang merasa dicemarkan atau dirugikan, dalam hal ini adalah Presiden dan Wakil Presiden untuk memproses kasus itu secara hukum.

"Tetapi itu kan delik aduan, jadi harus ada laporan," ‎ujarnya.

Kapolri mengatakan polisi belum bisa berbuat banyak dalam kasus tersebut. Polisi tidak bisa memproses hanya karena media memberitakannya terus menerus.
 
Apalagi, kata Kapolri, kasus ini sedang ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan.

"‎kalau kami tangani sekarang nanti akan rancu dengan MKD, kan fakta-faktanya diperlukan dan bukti yang di sana (rekaman yang ada pada MKD)," kata dia.

Kapolri telah ditemui Mahkamah Kehormatan Dewan untuk konsultasi apakah rekaman percakapan Setya Novanto harus diaudit dulu atau tidak sebelum disidang.

"Saran saya ke MKD diselesaikan dulu prosesnya di sana (sidang etik)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI