Perkara Novel Baswedan Diserahkan ke Kejagung Pekan Depan

Jum'at, 20 November 2015 | 17:01 WIB
Perkara Novel Baswedan Diserahkan ke Kejagung Pekan Depan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pekan depan, Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung.

‎‎"Perkara Novel sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap), selanjutnya kewajiban kami teruskan tahap dua. Yakni tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11).

Dalam surat yang diperoleh Suara.com, Novel dipanggil penyidik Bareskrim Kombes Daniel Adityajaya pada 23 November 2015 untuk penyerahan berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Dia menjelaskan berdasarkan KUHAP bila Novel tidak memenuhi panggilan penyidik akan dilakukan panggilan ulang, namun bila tetap tidak hadir akan dilakukan penjemputan paksa.

Badrodin tidak tahu apakah setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan, Novel akan langsung ditahan atau tidak.

"Itu sudah ada ketentuan hukumnya, kalau orang dipanggil tidak datang, ya dipanggil lagi, itu sudah ada aturannya dalam KUHAP," ujarnya.

Sebelumnya berkas perkara Novel sudah dilimpahkan tahap satu dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2015. Namun, Kejagung belum memberi jawaban apakah berkasnya sudah lengkap atau belum, kemudian disusul pelimpahan tahap dua.

Novel dijerat kasus dugaan tindak pidana berupa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu pada 2004 silam. Ketika itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI