Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menunda penarikan Jaksa Yudi Kristiana dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Yudi akan tetap melanjutkan tugas sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menyelesaikan sejumlah perkara besar, seperti dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella.
"Dia harus menyelesaikan tugasnya menangani perkara di sana (KPK) dulu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (20/11/2015).
Namun, Prasetyo tidak menjelaskan sampai kapan Yudi diberi kesempatan untuk menunaikan tugas di KPK, apakah diperpanjang menjadi jaksa fungsional atau tidak. Yang pasti, kata dia, Yudi akan ditarik setelah ia selesai menangani perkara.
Prasetyo menegaskan rencana penarikan Jaksa Yudi kembali ke institusi Kejaksaan Agung tidak ada unsur politis ataupun untuk mengamankan penanganan perkara dana bantuan sosial.
"Iya (ditarik setelah perkara yang ditangani rampung), jadi tidak ada tujuan lain. Ini bukan penarikan, tetapi penempatan di posisi yang lebih baik untuk dipromosikan jabatan untuk memenuhi kebutuhan dinas. Kalian cuma tidak mengerti saja apa yang kami mau," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan Yudi ditarik untuk menempati jabatan Kepala Bidang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
"Beliau bukan ditarik, tetapi dipromosikan menjadi Kepala Bidang Pusdiklat, Eselon III," kata Amir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/11).
Alasan penarikan Yudi dari KPK karena yang bersangkutan sangat dibutuhkan tenaganya di Pusdiklat Kejagung. Yudi merupakan salah satu jaksa yang bergelar doktor dan berkompeten mendidik Jaksa.
"Beliau kan seorang Doktor, akademisi jadi diperlukan orang yang berkualitas seperti beliau untuk mendidik SDM di Kejaksaan. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah lain," katanya.
Dia pun membantah penarikan Yudi terkait dengan yang bersangkutan tengah menangani perkara dalam penanganan dugaan korupsi dana bansos.
"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara. Kebetulan salah satu Kabid di Pusdiklat ini Pak Yuspar dipromosikan jadi koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, maka diambilah orang yang punya kompeten, Pak Yudi adalah salah satu kader Kejaksaan," kata dia.