Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan Kapolri Jenderal Badrodin menyarankan agar rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto dengan pimpinan PT. Freeport Indonesia yang menjadi barang bukti kasus dugaan pelanggaran etika tidak perlu diaudit.
"Kemarin kita sudah bertemu dengan Kapolri. Berdiskusi. Kapolri menyarankan agar hasil rekaman tersebut tidak perlu dilakukan audit," ujar Junimart di DPR, Jumat (20/11/2015).
Alasannya, kata Junimart, pertemuan dengan pimpinan PT. Freeport Indonesia sudah diakui Setya Novanto.
"Kalaupun nanti misalnya dalam pemeriksaan (MKD) dipertanyakan dan mereka tidak mengakui, tinggal diputar saja di persidangan. Memang rasional dan kita bisa menerima itu dan kita akan lakukan," kata dia.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin (16/11/2015). Laporan tersebut sudah dilengkapi barang bukti, transkrip rekaman dengan rekaman asli percakapan Setya Novanto.
Dalam salah satu pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak M. Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin pada 8 Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton Jakarta, mereka bicara soal perpanjangan kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021.
Kepada Freeport, Setya Novanto meminta saham 11 persen untuk Presiden dan sembilan persen untuk Wakil Presiden.