Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan besar kemungkinan Mahkamah Kehormatan akan meminta keterangan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendalami dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto saat bertemu dengan pimpinan PT. Freeport Indonesia.
"Sepanjang itu urgen dan punya kepentingan dalam urusan tersebut kita akan undang, bahkan mungkin termasuk Pak Presiden dan Wakil Presiden," kata Junimart di DPR, Jumat (20/11/2015).
Politisi PDI Perjuangan menambahkan hari Senin nanti, MKD akan rapat untuk memutuskan hasil verifikasi terhadap kasus "papa minta saham" yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Dari hasil verifikasi, katanya, Menteri ESDM Sudirman Said sebagai orang yang mengadukan Setya Novanto akan dipanggil terlebih dahulu. Setelah itu, Mahkamah Kehormatan akan memanggil Setya Novanto, baru setelah itu memeriksa saksi-saksi.
"Kita akan dalami semua di persidangan nanti," ujarnya.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin (16/11/2015). Laporan tersebut sudah dilengkapi dengan rekaman percakapan.
Dalam salah satu pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak M. Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin pada 8 Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton Jakarta, mereka bicara soal perpanjangan kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021.
Kepada Freeport, Setya Novanto meminta saham 11 persen untuk Presiden dan sembilan persen untuk Wakil Presiden jika ingin kontrak diperpanjang.