Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memanggil pihak keluarga Falya Raafani Blegur (15 bulan) terkait kasus dugaan malpraktik yang dilakukan dokter Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi, Jawa Barat. Hari ini, penyidik memeriksa paman korban, Yusuf Blegur.
"Datang sebagai saksi kasus dugaan malpraktik," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/11/2015).
Saat diperiksa penyidik, Yusuf mengaku ditanya awal penanganan dokter RS Awal Bros hingga keponakannya merenggang nyawa di ruang ICU.
"Seputar keberadaan di RS Awal Bros, mulai dari perawatan hingga masuk ICU sampai meninggal," kata Yusuf.
Yusuf mengaku menyayangkan pelayanan di RS yang menurutnya cenderung tidak sigap saat kondisi kesehatan Falya makin memburuk.
"Dalam saat kondisi pasien memburuk, penanganan RS sangat lamban," katanya.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan jika hingga saat ini keluarga masih menunggu keterangan resmi mengenai hasil investigasi dari RS Awal Bros mengenai penyebab Falya meninggal.
"Belum ada lisan maupun tulisan tentang penyebab kematian Falya dari RS Awal Bros. Tapi beberapa hari kemarin katanya sudah ada hasil dari investigasi tentang kematian, namun belum diberitahukan ke kami," katanya.
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
Kepala Hubungan Masyarakat Rumah Sakit Awal Bros, Yadi, mengatakan manajemen rumah sakit masih menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan apakah dokter YWA melakukan malpraktik atau tidak dalam menangani Falya.
"Kita belum bisa kasih tanggapan dugaan malpraktik, itu ada asas praduga tak bersalahnya. Yang berhak menyatakan itu dugaan malpraktik, kan itu ada lembaga yang kompeten yang bisa membuktikannya," ujar Yadi kepada Suara.com beberapa hari yang lalu.
Lembaga kompeten yang dimaksud Yadi, antara lain lembaga keprofesian kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pemerintah, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan Dinas Kesehatan.
Yadi menambahkan untuk memutuskan seorang dokter melakukan malpraktik terhadap pasien harus ada bukti-buktinya.
"Soal itu malpraktik itu harus dibuktikan melalui rangkaian prosesnya. Malpraktiknya itu ukurannya apa. Kita juga nggak paham," kata Yadi.
Meski begitu, kata dia, RS Awal Bros tetap kooperatif memberikan keterangan kepada lembaga yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan untuk menyelesaikan kasus.
"Hari Senin (26/10/2015), kita sudah diminta keterangan oleh Dinas Kesehatan terkait adanya dugaan malpraktik. Yang jelas kita sangat kooperatif dalam memberikan keterangan," kata Yadi.