Suara.com - Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan Telegram Rahasia (TR) yang menyatakan tidak akan menahan para pengguna narkotika yang ditangkap polisi. Namun, mereka akan direhabilitasi.
Kebijakan itu tertuang dalam TR Kapolri bernomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar.
"Kapolri telah mengeluarkan telegram rahasia kepada seluruh jajaran, bahwa penyalahguna narkoba tidak lagi ditahan, namun direhabilitasi. Ke depan kami akan keluarkan TR ke seluruh penyidik," ungkap Kabareskrim Anang Iskandar, saat dihubungi, Jumat (20/11/2015).
Anang menjelaskan, dalam TR tersebut juga diinstruksikan ke seluruh jajaran untuk membentuk Tim Assessment Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika. TAT dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di semua daerah.
Selain itu, TAT juga terdiri tim dokter dan tim hukum. Ketua TAT adalah Direktur Reserse Narkotika untuk tingkat Polda dan Kasatnarkoba di tingkat Polres. Sementara tim dokternya beranggotakan minimal dua orang yang berasal dari Polri, atau PNS Polri yang sudah dilatih sebagai assessor dan tersertifikasi oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.
"Tim dokter harus memiliki kemampuan medis dan kejiwaan. Serta tim hukum minimal dua orang yang terdiri dari Polri dan Kejaksaan," terang Anang pula.
Dalam TR tersebut, jelas Anang lagi, juga ditekankan bahwa proses assessment akan dilakukan jika barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur atau tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
"Langkah yang harus dilakukan TAT adalah menempatkan di lembaga rehabilitasi, sampai penyidikan dinyatakan P21 oleh kejaksaan," jelasnya.
Anang pun menambahkan, meski tidak ditahan, proses hukum penyalahguna narkoba untuk pemakai tetap dilakukan hingga ke pengadilan.
"Secara hukum tidak ditahan, tetapi masuk ke persidangan. Hakim wajib memutuskan rehabilitasi, sesuai pasal 103 Undang-Undang (UU) Narkotika," tegasnya.
Namun, menurut Anang lagi, jika hasil assessment menyatakan tersangka adalah pengedar, maka akan ditahan dan disidik sesuai dengan UU Narkotika. Penahanan tetap dilakukan, walaupun barang bukti di bawah ketentuan yang diatur dalam SEMA 4/2010.
"Kalau di assessment menyimpulkan dia bandar atau produsen, apalagi terlibat jaringan, kami tidak sidik perkara utamanya saja, tetapi sampai ke dugaan pencucian uang. Kalau ada asetnya, akan disita," tandasnya.
Kapolri Rilis TR Pengguna Narkoba Tak Ditahan Tapi Direhabilitasi
Jum'at, 20 November 2015 | 14:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Dihentikan, Klaim Telah Surati Kapolri
28 November 2024 | 20:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI