Suara.com - Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Said Didu mengatakan merekam percakapan atau penyadapan yang bertujuan untuk melindungi diri diperbolehkan.
"Orang melindungi diri boleh dong dengan merekam," katanya usai keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Menurut Said Didu seharusnya orang yang melaporkan rekaman tidak dianggap bersalah karena hanya melindungi diri.
"Anda mau dibunuh (merekam dugaan ancaman) masa gara-gara melaporkan rekam anda yang salah," ujarnya.
Penyadapan boleh dilakukan, apalagi penyadapan dilakukan karena ada indikasi seseorang mau menghancurkan negara.
"Masa saya masuk penjara gara-gara karena merekam," tuturnya.
Terkait kunjungannya ke KPK, Said Sidu enggan menjelaskan apa tujuannya. Ia mengatakan tidak menyerahkan data apapun ke KPK.
"Oh saya cuma mau mampir," katanya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu dan dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hurfon Asrofi menyerahkan rekaman yang berisi percakapan Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia kepada Mahkamah Kehormatan Dewan pada Rabu (18/11/2015).
Penyerahan itu dilakukan pukul 17.30 WIB di ruang kerja Mahkamah Kehormatan Dewan yang diterima oleh Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang dan Hardisoesilo.