Suara.com - Sore ini, anggota DPR lintas fraksi menggelar jumpa pers kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden dan Wakil presiden untuk meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR akan bekerja sesuai UU terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said itu.
"Dugaan pelanggaran etika sudah dilaksanakan oleh MKD DPR RI, biarkan MKD bekerja sesuai UU MD3 untuk selesaikan bila ada dugaan pelanggaran etika. MKD sedang verifikasi data tersebut. Saya yakin MKD DPR akan menuntaskan," kata Agus Hermanto di gedung DPR, Jumat (20/11/2015).
Agus menambahkan akan melakukan pengawasan terhadap proses yang sedang berlangsung di MKD.
"Kita juga memberikan pengawasan, apa hasilnya, apakah MKD bekerja sesuai dengan laporan atau tidak, apakah bisa diteruskan, apakah valid," katanya.
Ia juga meminta semua pihak untuk menahan diri untuk mendesak Setya Novanto mundur dari Ketua DPR.
"Belum ada hasil dari MKD, kok kurang pas dilakukan atau mengambil sikap tidak percaya kepada Ketua DPR RI," katanya.