Polda Metro Jaya akan dilaporkan lembaga Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga ke Komisi Kepolisian Nasional karena dinilai tidak serius menangani dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dan istri: Anna Susilowati, terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mempersilakan langkah Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga melaporkan Polda Metro ke Kompolnas karena hal tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
"Tanggapan saya kita wajar-wajar sajalah. Artinya kita melihat itu kewajaran," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/11/2015).
Iqbal menjelaskan penyidik belum memanggil putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz karena belum mendapatkan alat bukti yang signifikan.
"Belum dua alat bukti makanya belum dipanggil si Ivan," katanya.
Iqbal menegaskan kalau polisi sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, Ivan Haz pasti akan diperiksa.
"Siapapun yang melanggar hukum akan kita proses," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini menilai penanganan kasus Toipah tidak maksimal.
"Saya bersama Lembaga Bantuan Hukum Apik Jakarta, akan melaporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas. Namun sebelum itu, kami akan memberi tenggat waktu satu pekan. Jika tetap mandek, maka pekan depan kami akan mendatangi Kompolnas," kata Lita.
Lita mengatakan seharusnya Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ivan Haz dan isterinya menjadi tersangka.
"Ini membuktikan polisi tidak bersih dari korupsi, harusnya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka atas kasus kekerasan PRT," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mempersilakan langkah Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga melaporkan Polda Metro ke Kompolnas karena hal tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
"Tanggapan saya kita wajar-wajar sajalah. Artinya kita melihat itu kewajaran," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/11/2015).
Iqbal menjelaskan penyidik belum memanggil putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz karena belum mendapatkan alat bukti yang signifikan.
"Belum dua alat bukti makanya belum dipanggil si Ivan," katanya.
Iqbal menegaskan kalau polisi sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, Ivan Haz pasti akan diperiksa.
"Siapapun yang melanggar hukum akan kita proses," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini menilai penanganan kasus Toipah tidak maksimal.
"Saya bersama Lembaga Bantuan Hukum Apik Jakarta, akan melaporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas. Namun sebelum itu, kami akan memberi tenggat waktu satu pekan. Jika tetap mandek, maka pekan depan kami akan mendatangi Kompolnas," kata Lita.
Lita mengatakan seharusnya Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ivan Haz dan isterinya menjadi tersangka.
"Ini membuktikan polisi tidak bersih dari korupsi, harusnya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka atas kasus kekerasan PRT," katanya.