Suara.com - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) akan melaporkan kasus penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT) yang dituduhahkan ke anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sebab kasus itu mandek di Polda Metro Jaya.
Koordinantor Jala PRT Lita Anggraini menjelaskan kasus kekerasan yang dialami Toipah (20) itu ditangani polisi. Tapi hingga saat ini belum maksimal.
"Saya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, akan melaporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas. Namun sebelum itu, kami akan memberi tenggat waktu satu pekan. Jika tetap mandek, maka pekan depan kami akan mendatangi Kompolnas," kata Lita kepada wartawan, Jumat, (20/11/2015).
Bahkan Lita mengatakan jika seharusnya pihak Polda Metro Jaya bisa menetapkan Ivan Haz dan isterinya sebagai tersangka. Namun, pihaknya menganggap polisi tidak transparan dalam untul menangani kasus yang melibatakan anak kandung dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.
"Ini membuktikan polisi tidak bersih dari korupsi, harusnya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka atas kasus kekerasan PRT," katanya.
Terkait hal ini,pihak Polda Metro Jaya belum bisa menanggapi perihal rencana pelaporan dari pihak Jala PRT ke Kompolnas. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal juga belum bisa memberikan keterangan resmi.
Ivan Haz dan istrinya Anna Susilowati diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Toipah (20). Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Toipah juga membawa kasusnya ke sejumlah lembaga advokasi perempuan, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, kemudian lembaga Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga.