Suara.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, disebut pernah meminta agar Daniel Sparingga, mantan Staf Khusus Kepresidengan bidang Komunikasi Politik di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berbohong kepada Komisi Pemberantasan Korupsi soal dana yang diterimanya dari Kementerian ESDM.
"Sampai saat ada sidang kabinet terbatas di Cipanas, 30 Mei 2014, beliau (Jero Wacik) menyampaikan nama Anda disebut-sebut Bu Sri Utami. Saya katakan 'Loh kok jadi begini?' Sepertinya, kecemasan-kecemasan saya yang saya selalu representasikan ke Pak Jero Wacik terjadi," tutur Daniel ketika bersaksi untuk Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/11/2015).
"'Tidak apa-apa itu, kebetulan saja muncul, tidak usah khawatir karena bu Sri ini sering mengarang-ngarang cerita jadi akui saja pernah terima dua sampai tiga kali," Daniel mengulang anjuran Jero dalam pertemuan mereka di Cipanas, Bogor, Jawa Barat.
Adapun dalam dakwaan Jaksa KPK, Jero disebut membiayai kegiatan operasional Daniel Sparringa hingga mencapai Rp610 juta yang diambil dari Dana Operasional Menteri (DOM) Jero Wacik sejak November 2011 hingga Agustus 2013 sejumlah Rp25-40 juta per bulan.
Daniel sendiri mengakui telah menerima uang dari ESDM yang digunakan untuk membantu operasional kantornya di Istana. Ia mengaku menerima bantuan dana itu sejak mengeluhkan kesulitan dana operasional kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto.
"Lalu saya katakan 'Pak Jero mohon maaf kalau saya dipanggil KPK, saya akan ceritakan semua yang terjadi. Beliau menambahkan 'Bu Sri Utami itu suka memfitnah, saya (Jero) pun disebut-sebut, kalau staf-staf saya menerima, tapi tidak pernah seperti itu'," jelas Daniel.
Setelah itu, Daniel pun mengadu ke Djoko Suyanto pada sekitar 31 Mei atau 1 Juni 2013.
"Saya temui pada malam hari, dan menceritakan percakapan terakhir, saya katakan 'Pak Djoko kok jadi begini?' dan dijawab 'Seharusnya tidak seperti ini karena setiap menteri punya DOM, bantuan ini seharusnya datang dari DOM, coba saya bicara dengan Pak Jero', tapi saya katakan 'Pak Djoko saya tidak ingin membuat bapak sulit dan saya siap menghadapi KPK dan saya akan ceritakan semuanya ke KPK'," jelas Daniel.
Pertemuan selanjutnya adalah 4 Juni 2013 pada sidang kabinet. Djoko Suyanto memanggil Jero Wacik dan Daniel Sparringa.
"Kemudian menyampaikan ke 'Pak jero kok bisa seperti ini? Saya tidak rela Pak Daniel Sparringa terseret-seret seperti ini masa lembaga staf kepresidennan terseret?' Itu kata Pak Djoko," tambah Daniel.
Namun tidak ada tanggapan dari Jero dalam pertemuan tersebut karena Djoko Suyanto sudah lebih dulu pergi.
Jumlah keseluruhan uang yang diberikan Kementerian ESDM menurut Daniel bahkan berjumlah Rp637 juta sepanjang November 2011 hingga Juni 2013.
Jero sendiri, di muka pengadilan, membantah seluruh keteranga Daniel.
"Saya tidak pernah bilang supaya Pak Daniel mengaku 2 sampai 3 kali, saya cuma bilang kalau benar, akui, kalau tidak benar, bantah," kata Jero.
Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63. (Antara)
Jero Wacik Pernah Minta Stafsus SBY Berbohong pada KPK
Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 20 November 2015 | 08:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin, Ini Nama-namanya
06 April 2024 | 14:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI