Mantan Stafsus SBY Akui Terima Uang dari Jero Wacik

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 20 November 2015 | 08:31 WIB
Mantan Stafsus SBY Akui Terima Uang dari Jero Wacik
Daniel Sparingga, mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bidang komunikasi politik bersaksi untuk terdakwa Jero Wacik di Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11) [Antara/Rosa Panggabean].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Atena Falathi pernah menelepon mantan Staf Khusus Kepresidengan bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa pascapenggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Kementerian ESDM.

"Bu Atena mengatakan ada masalah di kantor kami, dengan suara panik, mohon bantuan bapak untuk menyampaikan ke atasan bapak agar tidak akan jadi masalah serius," cerita Daniel ketika bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dengan terdakwa mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, Kamis (19/11/2015).

"Terus terang pernyataan itu membuat saya tidak nyaman dan tersinggung, dan mengatakan kalau di zaman sekarang tidak ada intervensi. 'Jangankan ibu, besan presiden saja tidak dibantu presiden, jadi kalau ada masalah silakan hubungi atasan ibu jangan hubungi saya lagi dan saya harap ini pembicaraan terakhir'," imbuh Daniel.

Dalam dakwaan disebutkan Jero membiayai kegiatan operasional Daniel Sparringa hingga mencapai Rp610 juta yang diambil dari Dana Operasional Menteri (DOM) Jero sejak November 2011 hingga Agustus 2013 sejumlah Rp25-40 juta per bulan.

Penggeledahan yang dimaksud adalah penggeledahan KPK terkait kasus Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Menurut Daniel, uang dari DOM Jero itu memang dia terima dan sejak awal dia memang pernah mengutarakan masalah kesulitan dana operasional kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto.

"Setelah itu saya menghubungi Pak Djoko, karena saya melaporkan keadaannya dan telepon itu mengisyaratkan ada yang tidak betul dengan (dana) yang kami terima dan saya laporkan ke Pak Menkopolhukam, dan Pak Menko menyediakan waktu pada 17 Agustus 2013," tutur Daniel.

Dalam pertemuan itu, jelas Daniel, ia melaporkan pembicaraannya dengan Atena. Saat itu Djoko hanya menjawab akan mengecek masalah tersebut dengan Jero. Pada malam kenegaraan 17 Agustus 2013, Daniel juga bertemu dengan Jero dan menceritakan telepon dari Atena tersebut.

"Saya sempat bertemu Pak Jero dan mengatakan ada staf bapak telepon saya, namanya Bu Atena, dan dijawab 'Saya tidak tahu'. Lalu saya katakan 'Staf yang selalu sampaikan titipan bapak', dan Pak Jero hanya menjawab 'Baik-baik, nanti saya tegur yang bersangkutan'. Saya tanya 'Kok jadi seperti ini?' Lalu disampaikan 'Tidak ada, tidak ada masalah'," urut Daniel.

Menurut Daniel, kantornya pun sudah tidak lagi menerima titipan rutin dari kantor Kementerian ESDM.

"Ada laporan kalau tidak ada lagi uang untuk menunjang kegiatan operasional karena minggu pertama molor dan tidak jelas. Ketika ditanyakan ke kantor Kementerian ESDM dijawab 'Sedang menunggu ini dan itu', jadi saya memutuskan sudah tidak usah lagi ditanyakan karena seakan-akan kita meminta padahal kita tidak meminta, seingat saya Juli 2013 yang terakhir," ungkap Daniel.

Daniel sendiri hanya sekali menanyakan terhentinya pengiriman tersebut ke Jero, namun hanya dijawab bahwa ia akan mengecek ke kantornya. Uang yang diterima Daniel tersebut dikelola oleh asisten Daniel bernama Nur Hasyim untuk dana operasional.

Namun Jero membantah keterangan Daniel tersebut di hadapan pengadilan. Ia mengaku tak tahu apa pun.

"Saya tidak pernah tahu bahwa Atena itu menelepon bapak, sepertinya minta presiden intervensi, wong saya belum tahu akan jadi tersangka, jadi saya tenang-tenang saja," ungkap Jero.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI